PERAN UNDP (United Nations Development Programme) MELALUI PEMERINTAH THAILAND DALAM MENANGGULANGI MA
- Septer Ramar
- May 4, 2017
- 14 min read

BAB I
PENDAHULUAN
I.I. Latar Belakang
Thailand merupakan Negara yang sangat strategis dimana memiliki potensi dalam berbagai sektor. Di antaranya yaitu sektor ekonomi, parawisata, keamanan dan pertahanan, pendidikan yang begitu disiplin. Hal ini yang menjadi keunggulan dari negara Thailand sehingga dapat menjadi negara yang memiliki berbagai macam sektor dalam menopang kemajuan dan pembangunan dari negara Thailand. Thailand juga di kenal dengan negara yang memiliki pemerintahan Monarki konstitusional atau kerajaan. Dengan adanya suatu pemerintah Thailand mengalami reformasi birokrasi pada abad ke 19 hingga ke 20 menggantikan sistem monarki absolut menjadi monarki konstitusional. Sepanjang sejarah Thailand sendiri, Budhisme Terevanda telah memainkan banyak peranan dalam menentukan pembentukan hukum, kerangka kehidupan sosial masyarakat dan kebudayaan.
Dan pada Tahun 1909 di buatlah Undang-Undang yang mengatur adanya rumah bordil, akibat meraknya penyakit kelamin. Dengan perkembanagn yang terjadi Thailand semakin memperkuatnya dengan kebutuhan akan devisa (transaksi pembayaran yang di terima oleh dunia internasional) di tahun 1959 dan di tahun 1966 tentang lahirnya Undang-Undang turisme dan hiburan, maka bisnis prostitusi kembali menjadi kuat. Akibatnya sebagian Pusat perekonomian dan juga parawisata, prostitusi di bangkok lahir sebagai prostitusi terbesar di Asia Tenggara.
Salah satunya Phat Pong. Di tempat tersebut akumulasi modal bermain di tengah kebutuhan para turis dan kebutuhan ekonomi penjaja seks terutama dalam mengatasi sulitnya penyediaan kebutuhan ekonomi mereka.
Menurut parah ahli Prostitusi berasal dari kata bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree yang berarti membiarkan diri buat zina. Melakukan persundalan, pen cabulan dan pengendakan. Selain pengertian pelacuran di atas, dengan rumusan kalimat yang berbeda, Kartini Kartono (2007) menjabarkankan definisi dari pelacuran adalah sebagai berikut:
Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola organisasi impuls atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (prosmiskuitas) disertai eksploitasi dan komersialisasi seks yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
Pelacuran merupakan peristiwa penjualan diri (persundalan) dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran.
Pelacuran ialah perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badannya untuk berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah
Dalam suatu keberadaan dari Negara Thailand pada masa kerajaan yang menjadikan tempat prostitusi yang sudah berkembang sampai saat ini, sehingga menimbulkan suatu permasalahan yang saat ini sangat merak dan pastinya membuat dampak bagi setiap individu dan juga hak-hak manusia, meningkatnya penyakit Human Inmmuno Defe virus HIV/AIDS, lingkungan setempat dimana menjadi perhatihan dari pemerintah dan berbagai Organisasi Internasional atau NGO yang dapat mengintervensi sehingga menciptakan kebijakan dan upaya yang di lakukan. Untuk itu dalam hal ini, penulisan menfokuskan sebuah penulisan yang menganalisis Implementasi Undang-Undang Pemerintah Thailand dan Program UNDP (Unite Nation Development Programe) dalam menanggulangi masalah prostitusi yang terjadi di Thaliand.
Hal tersebut seperti kebijakan dibuat untuk dapat mengontrol prostitusi di Thailand, mengingat permintaan untuk seks di Thailand semakin tinggi yang datang dari laki-laki lokal dan juga para wisatwan yang datang ke Thailand. Setiap tahun sekitar 10 juta wisatwan tiba di Thailand dan diperkirakan 60% adalah laki dan 70% dari wisatawan datang dengan tujuan seks. Maka dari itu, penting untuk penerapan hukum karena korban perempuan semakin bertambah sebagai pekerja seks bebas atau prostitusi.
Dalam penulisan ini, penulis tertarik dan ingin menjadikan sebuah deskriptif yang dimana di tempat prostitusi, salah satunya yaitu “Pataya” hal ini menjadi inspirasi sehingga membuat penulis dapat mempaparkan dan berfokus kepada sebuah peran UNDP dalam menanggulangi masalah Prostitusi.
I.II. Rumusan Masalah
Bagaimana peran (UNDP) dalam menanggulangi masalah prostitusi melalui pemerintah Thailand?
I.III. Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini dapat menambah pengetahuan mengenai bagaimana peran United Nations Development Programe dalam menanggulangi masalah prostitusi di Thailand:
Mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Thailand mengenai prostitusi dengan menyutujui penerapan revisi perundang-undangan larangan prostitusi tahun 1998.
Mendukung penerapan program kebijakan sosial.
Mendukung penerapan Undang-Undang pelindungan sosial tahun 1999.
Mendukung perluasan lapangan kerja dengan tujuan mengurangi prostitusi.
Dari dukungan yang diperoleh dari UNDP maka pemerintah Thailand dapat menjalankan seluruh program dan kebijakan yang dibuat untuk mengurasi populasi pekerja seks di Thailand dan dapat menciptakan generasi mudah yang mampu bersaing dalam bidang pendidikan dan pengembangan skill di tempat kerja yang disiapkan pemerintah.
I.IV Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dalam penulisan ini adalah dapat menjadi sumber informasi bagi para pembaca dan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi yang membutuhkan laporan ini serta dapat menjadi referensi bagi orang banyak.
BAB II
LANDASAN TEORI
II.I Organisasi Internasional
Menurut Jack C. Plano dan Roy Alton Organisasi Internasional adalah sebuah wadah ikatan formal yang melampaui batas wilayah nasional yang menetapkan untuk membentuk mesin kelembagaan agar mempermudah kerjasam di antara mereka dalam bidang keamanan, ekonomi, sosial, ataupun sektor-sektor lainya. Menurut Cliver Archer, peran Organisasi Internasional adalah sebagai berikut :
Membangun peran penyebaranluasan informasi yang bisa dimanfaatkan sesama anggota. Jika dipahami lebih lanjud maka konsep yang dikemukakan oleh Clier Archer ini merupakan bagian dari peranorganisasi internasional untuk menyebarluaskan informasi (promosi) dalam konteks internal organisasi dengan organisasi lain ataupun masyarakat secara luas. Dengan tujuan mengajak mempengaruhi untuk menyelesaikan sesautu berdasarkan aturan-aturan yang sudah di sepakati bersama.
Membangun forum dengan tujuan mengeratkan himpunan berkonsultasi dan memprakarsai pembuatan keputusan secara bersama-sama atau perumusan perjanjian-perjanjian internasional melalui pendukungan atau desakan-desakan dari lembaga-lembaga legislatif nasional dan internasional.
II.II Humanitarian Intervention
Humanitarian Interventation merupakan teori intervensi kemanusiaan yang bertujuan untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hak-hak asasi manusia dengan kekuatan militer di suatau negara, baik dengan atau tampa persetujuan negara itu (negara mengalami internal konflik). Dalam Black law Dictionary di katakan bahwa intervensi kemanusiaan diartikan sebagai intervensi yang dilakukan oleh komunitas internasional untuk mengurangi kedaulatan hak asasi manusia dalam satu negara, walaupun tindakan tersebut melanggar kedaulatan negara tersebut. Adapun pemahaman dari teori ini memiliki empat elemen, yaitu : adanya penggunaan militer sebagai kekuatan pemaksa, kedua, biasanya intervensi dilakukan tanpa persetujuan negara target. Ketiga, intervensi tersebuat memiliki tujuan melindungi warga negara dari negara target.keempat, aktor intervensi bisa dari negara-negara unilateral, kelompok negara ataupun organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam suatu pendekatan berupa teori yang digunakan penulis dengan tujuan agar memperkuat argumen dalam tulisan ini, adapun dua teori yang di gunakan yaitu : Organisasi Internasional dan Humanitarian Interventation. Hubungan antara teori dan tulisan ini dimana pendekatan dalam menyelesaikan suatu fenomena yang terjadi di negara Thailand melalui pendekaatan NGO, yang di mana saat ini berperan penting yaitu Unite Nation Development Programe (UNDP) yang menawarkan program-program dalam menanggulangi masalah yang sangat merak di negara Thailand salah satunya masalah prostitusi. Teori organisasi internasional dimana menjadi wadah dalam menyatukan pandangan, menyatukan tujuan dengan mendiskusiakan upaya yang efektif melalui pihak-pihak pemerintah yang memiliki kewenangan dalam menangani masalah tersebut. Berdasarkan masalah prostitusi ini, pendekatan dari tulisan ini terutama tidak terlepas dari adanya dampak prostitusi sehingga adanya pelanggaran hak asasi manusia ( Human Right) yang terjadi sehingga koresi dari teori Humanitarian Intervention memperkuat pandangan yang menjadi sorotan khusus terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan adanya teori Humanitarian Intervention ini dapat memperkuat tulisan ini dengan tujuan agar pendekatan secara human right dan melihat kesalahan yang melanggar Human right bisa menjadi suatu masalah yang dapat dijawab dengan cara analisis kebijakan dan program UNDP melalui implementasi dalam penekanan Undang-Undang yang di yang buat oleh pemerintah Thailand.
BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
III.I Gambaran Umum Pemerintah dan Masyarakat Thailand
Secara Umum pemerintah Thailand merupakan Kerajaan Persatuan Thailand dibentuk pada pertengahan abad ke-14 yang dikenal sebagai Siam sampai pada tahun 1939 dan bentuk negara dalah kesatuan. Thailand juga merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh kekuatan Eropa, namun pada tahun 1932 terjadi peristiwa resolusi berdarah yang mengubah bentuk pemerntahan Thailand menjadi monarki konstitusional. Pada perang Dunia II, Thailand bersekutu dengan Jepang dan menjadi sekutu Amerka Serikat saat terjadi konflik tersebut. (Ditjen Politik dan Komunikasi/Bappenas, 2003)
Berdasarkan konstitusi 1974, Thailand menerapkan pemerintahan parlementer, yaitu: (Sunarso, (nd))
Kepala negara Thailand adalah raja, yang merupakan lambing kesatuan identitas nasional dan kepala pemerintahan dipegang oleh menteri dengan kekuasaan yang cukup besar. Sedangkan perdana menter diangkat oleh raja dan dewan menteri harus mendapat dukungan dari parlemen namun jika parlement sudah tida mempercayainya lagi maka kabinet harus meletakan jabatan.
Badan legislatif dipegang oleh “siding nasional” yang bersifat bicameral yang terdir dari senat dan badan perwailan. Masa jabatan yang dimiliki adalah enam tahun dan separuh dar jumlah anggota senat diganti atau diangkat kembali setiap tiga tahun.
Badan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung yang beranggotakan hakim-hakim yang diangkat oleh raja itu sendiri. Mahkamah tersebut merupakan mahkamah tertinggi yang menangani semua perkara baik perdata maupun pidana.
Oleh sebab itu negara Thailand dipegang secara penuh oleh kekuasaan raja yang dimana adanya suatu pemerintahan yang monarki konstitusional menjadi suatu wadah yang menciptakan berbagai Undang-Undang yang mengatur segalah hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat Thailand.
Secara umum tingkat populasi masyarakat yang menjadi suatu hal yang menggambarakan keberadaan masyarakat Thailand sehingga timbulnya suatu kebijakan pemerintah yang menimbulkan lapangan pekerjaan, terlebih khusus terhadapat Prostitusi.
Penuaan penduduk Thailand
Populasi dari orang yang lebih tua, di definisikan sebagai orang yang berusia 60 tahun. Populasi dari orang yang lebih tua di Thailand telah berkembang begitu cepat dan akan berjalan terus sampai dengan masa depan dekade. Pada tahun 1960 populasi Thailand meningkat menjadi tujuh kali lipat, kira-kira 1.5 miliar sampai 10.7 miliar pada tahun 2015 atau 16% dari total populasi. Masa depan dari orang tua akan lebih cepat diproyeksikan meningkat kenaikan lebih dari 20 miliar pada tahun 2035. Yang mana dari poin mereka akan merupakan lebih 30% dari populasi. Selain itu, dalam beberapa tahuan ke depan orang yang memiliki usia 60 akan lebih meningkat dari pada anak 15 tahun, hal ini menjadi sejarah di Thailand. Thailand memiliki keberadaan dari masyarakatnya menjadi hal yang sangat mempengarui hadirnya kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat Thailand yang harus mengikuti berbagai macam aturan-aturan. Terutama aturan dalam populasi pensiun yang ditegaskan bahwa apabilah pegawai pemerintah atau pekerjaan di negara perusahan yag sudah mencapai Umur 50-60 tidak dapat di pekerjakan lagi tetepi harus mengahkiri pekerjaanya (pensiun). Baik perempuan maupun laki-laki, tetapi berdasarkan presentasi data tahun 2014 laki-laki lebih di mampu dalam melakukan pekerjaan dalam 1 minggu dengan mempunyai usi 70-74 tahun.
Menurut data dari Treding Economics bahwa tingkat pengangguran di Thailand tidak selalu stabil, data terakhir pada Januari 2017 meneyebutkan bahwa pengangguran di Thailand mencapai 1.1% dan angka sebelumnya di bulan Oktober 2016 adalah 1.2%. hal ini menunjukan bahwa pengangguran di Thailand mengalami penurunan yang baik. Yang dimana pada tahun 2014 fasilitas berupa rumah dan adanya peralatan dan kendaraan motor yang berkualitas, di di setiap keluarga dimana orang tua lebih hidup terus meningkat dalam menggunakan. Pada tahun 2014 hampir semua orang tua tinggal dengan keluarganya dan memiliki fasilitas televisi dan 94% tinggal dengan fasilitas satu kulkas dan 80% orang tua lainnya tinggal dengan rumah tangga mereka dengan beberapa kendaraan bermotor.
Perubahan pada salah satau yang mencolok adalah peningkatan dimana 15% orang tua yang tinggal bersama keluarganya mendapatkan jenis telepon dan 90% mendapatkan ponsel. Dalam sumber pendapatan telah berlangsung, sebagian besar 85% orang berumur 60 atau lebih tua perempuan atau laki-laki menerima tua tunjangan dari pemerintah, naik 81% pada tahun 2011 dan kurang 25% pada tahun 2007. Tingkat pencemaran perluasan fasilitas pemerintah dari manfaat ini pada tahun 2009. Hampir dari 80% orang tua menerima setidaknya beberapa pendapatan dari satu tahun terakhir dari mereka anak-anak, tetapi jatah/pangsa anak-anak melaporkan sebagai sumber utama pendapatan mereka menurun dari 52% di tahun 2007 dan 37% pada tahun 2014. Pada saat presentase orang tua yang menerima sejumblah besar uang dari anak-anak meningkat. Juga, keseimbangan Thailand lansia melaporkan tunjangan tua sebagai sumber pendapatan utama mereka meningkat dari 3% pada tahun 2007 menjadi 15% pada tahun 2014. Yang penting, pendapatan yang di laporkan tahunan orang tua meningkat antara 2007,2011,2014, bahkan ketika inflasi diperhitungkan.
Perempuan melaporkan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Namun ini terbatas terutama untuk mereka yang sudah menikah dan karenanya yang mungkin manfaat dari pasangan mereka pendapatan yang lebih tinggi.
Lansia di daerah melaporkan pendapatan jauh lebih rendah dan melihat situasi mereka ekonomi kurang menguntungkan dari pada di daerah perkotaan. Berdasarkan keberadaan masyarakat melalui data yang di dapatkan menyatakan bahwa pemerintah Thailand belum efektif dalam menanggulangi pengangguran dan peninggkatan populasi pengangguran dari umur 50-60 tahun.
Melalui kementrian kesehatan masyarakat Thailand menyatakan bahwa jumlah orang yang terlibat dalam prostitusi di Thailand berkisar 70.000 untuk 2.8 juta jiwa secara keseluruhan anatara anak-anak, wanita dan juga pria untuk per dua juta jiwa, berdasarkan jender dan anak-anak.
Penurun pengangguran sehingga adanya kemiskinan dan orang tua yang tidak mampu karena dipengarui oleh umur atau kemampuan orang tua dalam menghidupkan anaknya menjadi faktor timbulnya masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dimana anak menjadi tulang punggung dalam keluarga, dan juga terjadi perdagangan manusia, penyakit kelamin, tindakan kekerasan dengan menjual anak perempuan, orang tua menjual anaknya, anaknya melihat kemampuan orang tua tidak mampu dalam menghidupkan keluarga maka, anak –anak juga dapat melakukan perdagangan manusia hal ini yang terjadi di tempat-tempat prostitusi di Thaliand.
III.II Jenis-jenis dan dampak-dampak Prostitusi di Thailand
Menururt Reekless, terdapat empat tipe pelacur sebagai berikut :
Brothel prostitute, operasi mereka dilakukan di suatu tempat dalam rumah, yang di organisir dan menantikan langganan pria berkukunjung ke tempat itu.
Call- girl prostitute, tempat operasi mereka adalah di hotel-hotel atau apartement kediaman langgganan. Untuk menghubunginya biasa menggunalan telepon atau melalui langganan-langganan.
Street or public prostitute, tipe ini beroperasi di jalan-jalan atau tempat umum dan membawah langganannya ke tempat-tempat tertentu.
Unorganized professional prostitute, tempat operasi mereka adalah kediaman mereka sendiri, penghubung yang digunakan biasanya melalui sopit-sopir taksi atau orang-orang terpilih yang mengerti seluk-beluk memperoleh langganan.
Menurut sebuah studi dari Chulolongkorn University, pekerjaan seks dapt di bagi menjadi empat kategori utama tergantung pada motif untuk bekerja di industri dan kondisi di tempat mereka bekerja.
Berpenghasilan terendah yang di jual ke dalam perdagangan dan bekerja di bawah beberapa jenis menehan diri. Umumnya perempuan ini bekerja di bordil dan kendai-kendai teh dan melayani sejumblah tinggi klien per hari.
Terdiri dari mereka yang di bawah berat ekonomi paksaan untuk bekerja ke tanggungan dukungan. Dimana mayoritas di kelompok ini terdiri dari ibu tunggal dengan pendidikan rendah, biasanya bekerja untuk mendukung anak.
Terdiri dari wanita yang masih mudah, menarik, dan kewirausahaandan memasuki industri seks karena ekonomi insentif. Mereka biasannya bekerja di bar jepang dan lain-lain.
Yang berikut meliputi wanita yang melakukan seks bekerja stegah waktu untuk melengkapi pendapatan mereka. Mereka mungkin siswa atau memiliki pekerjaan rutin.
Adapun dampak-dampak yang terjadi terhadap pelaku prostitusi tersebut, dalam banyak kasus dampak-dampak yang terjadi diantaranya positif dan negatif adalah:
Dampak Negatif
Efek Psikologis
Efek psikologis yang terjadi pada wanita-wanita yang menjadi bagian dalam prostitusi adalah trauma karena di perkosa dan harus tunduk serta harus menerima pukulan jika mereka tidak patuh atau dibiarkan kelaparan. Disamping itu para macukuri memberikan obat dan minuman beralkohol terhadap wanita-wanita tersebut agar mengalami ketergantunga.
Hal tersebut membuat para wanita-wanita tersebut merasa ditolak dan dikucilkan dari orang-orang lain, merasa hina dan tidak percaya diri, menganggap diri rendah tetapi para wanita-wanita tersebut harus menjalani hal tersebut.
Efek Fisik
Banyak dari korban prostitusi yang mengalami kerusakan fisik dalam artian bahwa mereka harus mengalami berbagai penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Dari data yang diperoleh dari Patricia J Green saat melakukan wawancara dengan beberapa sampel menyatakan bahwa terdapat 63% dari mereka yang sudah mengalami penyakit gonore atau sifilis. Tidak hanya itu di beberapa daerah lainnya mencapai hingga 87% untuk pelacur kelas rendah yang sudah terinveksi penyakit HIV.
Selain penyakit menular seksual, para korban juga mengatakan bahwa sering terjadi pendarahan dan kerusakan secara internal pada bagian vagina dan sering mengalami rasa sakit namun terus dipaksa untuk harus melayani para pelanggan.
Terdapat beberapa korban yang hamil karena melayani pelanggan, saat mereka hamil tetap di paksa untuk digugurkan dan melayani pelanggan dan beberapa lainnya yang sedang menstruasi dipaksa untuk melayani pelanggan hingga akhrinya pingsan
Dampak Positif
Perkembangan ekonomi
Dengan adanya prostitusi menjadi suatu dorongan bagi perkembangan ekonomi masyarakat yang ada seperti masyarakat yang bekerja sebagai buru, pedagang atau petani, yang mempunyai penghasilan pas-pasan dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut di sebagian tempat untuk menambah panghasilan mereka dengan tempat itu. Apalagi mereka yang tidak punya pekerjaan. Dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut dapat meningktakan pendapatan atau penghasilan mereka. Seperti pedagang nasi, laundry, tempat kost-kosan dan penjual minum.
Berdasarkan dampak-dampak ini selanjudnya mengakibatkan hilangnya produktifitasdan kekuatan pendapatan di masa mendatang. Memaksa anak-anak bekerja 10 hingga 18 jam per hari di usia-usia awal menghalang mereka mendapatakan pendidikan dan memperkuat putaran kemiskinan dan buta huruf yang memperlambat perkembangan nasional. Berdasarkan beberapa dampak-dampak dan jenis-jenis kehidupan pekerja seks di bar sangat menuntut dan sulit. Wanita pekerja seks itu hanya memiliki satu hari libur perbulan, jika ia terlambat atau sakit dan tidak melakukan aktivitas dia yang dimana mengisi kuota minuman untuk dibeli oleh pelanggang, maka dia akan membayar kembali kepada bar tempat wanita itu bekerja. Pekerjaan seperti ini menjadikan penekanan dalam kehidupan karena kemiskinana yang melanda mereka. Hal ini menjadi dampak kepada wanita pekerja seks tersebut.
III.III Analisis Kebijakan Pemerintah Thailand dan Peran Program Unite Nation Development Programe Terhadap Prostitusi di Thailand.
Kebijkan UNDP (Unite Nyion Development Programe) merupakan upaya yang di lakukan dengan tujuan dukungan kebijakan di negara Thailand. Dukungan ini di tujukan untuk menanggulangi masalah prostitusi yang terus berkembang sangat marak. Adapun kebijakan atau usulan dari UNDP yang di laksanakan oleh Pemerintah Thailand:
Penerapan revisi perundang-undangan larangan prostitusi tahun 1998. Undang-undang ini di nytakan belum berjalan efektifkarena prostitusi terkompleks ataupun terselubung menggunkan media yang lain, antar lain kafe, tempat hiburan malam, panti-panti kebugaran dan lain-lain. Dalam Undang-Undangini UNDP memberikan masukan pada tahun 2008 kepada parlemen Thailand agar kafe dan tempat hiburan terus dapat di awasi dengan melokalisasi tempat hiburan agar tidak tercerai pecah-pecah tidak menyatu. UNDP memberikan masukan berdasarkan penelitian tahun 2005 dan 2006.
Penerapan kebijkan pengamanan sosial, kebijkan yang di jalankan oleh Perdana Menteri Thaksin Sinawatra pada tahun 1998 dengan memberikan stimulus bantuan kepada masyarakat yang tinggal di wilaya-wilaya pinggiran masyarakat miskin. Kebijkan ini juga belum efektif dalam menanggulangi masalah prostitusi di Thailand. UNDP menanggapi hal ini untuk mengajak konsorsium internasional yaitu UNIAP cking) pada tahun 2009, sehingga kemiskinan dan keterblakangan dapat di tangani dengan memberikan stimulus kepada masyarakat rentan prostitusi.
Penerapan undang-undang tahun 1999 mengenai perlindungan sosial, undang-undang ini mengatur penanganan arus urbanisasi sebagai faktor yang berkaitan dengan perkembangan prostitusi, namun kebijkan ini juga belum berjalan efektif. Dalam menanggapi hal ini pada tahun 2004, UNDP mendesak pemerintah Thailand akan mengurangi angka pertumbuhan prostitusi sekitar 4-5 persen pertahun.
Berdasarkan usulan dari UNDP adapun upaya pemerintah Thailand terhadap prostitusi berupa perluasan pekerjaan, perluasan pekerjaan yang di lakukan oleh pemerintah Thailand dengan UNDP terdiri dari 22 proyek baru tahun 2008-2013 senilai 28,6 milyar US Dollar. Dengan pembukaan lapangan pekerjaan ini nantinya dapat menanggulangi masalah prostitusi kerna dapat mendorong tingkat kesejahtraan masyarakat Thailand. Kemudian pada tahun 2006 UNDP memandang bahwa krisis ekonomi masih berpeluang terjadi di Thailand untuk itu perlu di alokasikan dana pembangunan yang berkesinambungan. Program yang di rencanakan oleh UNDP di jalankan melalui kolaborasi dengan organisasi internasional lain di Thailand yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama. Sebagia contoh, pembukaan GMS (Great Mekong Subriver) yang di tujukan sebagai objek wisata baru di Thaliand sebagai upaya dalam menanggulangi masalah prostitusi.
Prostitusi di Thailand telah ilegal selama lebih dari tiga puluh tahun, tetapi hukum yang ada kurang ditegakkan. Itu Hukum Anti-Prostitusi tahun 1960 dibuat germo sebelumnya gemo yaitu, orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, atau pekerja seks komersial PSK dan pelacur harus tunduk sama mereka jika tidak dilakuakan wnita pelacur akan menanggung denda atau hukuman penjara, tapi tidak membuktikan meranja terhadap pelanggan. 1996 Pencegahan dan Pemberantasan Pelacuran tindakan yang melihat-lihat atau meninjau kesalahan hukum Thailand yang dimana menekankan hukuman pelacur terhadap suatu tindakan yang menghukum mucikari, germo, pemilik rumah bordil, dan pelanggan tertentu. Hukum Thailand dikenakan hukuman yang lebih berat di klien ditemukan melanggar gadis di bawah 18 (dan meningkat lebih substansial untuk perempuan di bawah usia 15) dan juga memperkenalkan hukuman bagi orang tua yang menjual anak mereka ke dalam perdagangan seks. Namun, hukum ini kurang ditegakkan. Polisi Thailand dan pejabat publik sering terlibat dengan mafia yang menjalankan narkoba dan seks trafficking operasi. Berdasarkan hal ini, suatau Undang-Undang yang menjadi suatu atauran yang membatasi hak-hak manusia sangat tidak efektif. Di karenakan dipengaruhi oleh politik sehingga adanya suatau masalah yang dapat di cegah dengan kebijakan yang baik hal itu tidak bisa jalan efektif dikarenakan aktor-aktor yang menekankan Undang-Undang tersebut juga mengambil bagian dalam meningkatkan populasi masalah prostitusi. Analsisi ini melihat akan Undang-Undang dan menekankan akan kesalahan yang terjadi terhadap aktor-aktor pencegahan masalah prostitusi di Thailand dan implementasi Undang-Undang yang bisa di buat menjadi efektif.
Dengan perkembangan populasi kemiskinan yang begitu tinggi sihingga adanya intervensi masyarakat pengangguran dalam hal ini wanita yang menjadi objek utama dalam mecari pekerjaan di lapangan pekerjaan seperti prostitusi yang memilki banyak jenis. Program-program UNDP diamana menciptakan lapangan kerja sehingga menanggulangi masalah prostitusi. Hal ini dinyatakan belum efektif karena berbagai macam dampak yang terjadi, ketika kemiskinan melanda masyarakat, dan juga penyakit, orang tua yang menjual anaknya. Berdasarkan data yang di dapatkan kebijakan dalam menanggulangi masalah ini hal yang sangat penting. Menciptakan lapangan pekerjaan begitu sulit di dan butuh banyak lapangan pekerjaan sebab berdasarkan data yang di dapat populasi pekerja dan yang terlibat di berbagai jenis prostitusi sangat meningkat dan membutuhkan banyak fasilitasi berupa bantuan dana agar mereka meyakinkan dalam kehidupan mereka dan mampu menghidupkan keluarga mereka dan keperluan mereka setiap hari.
Masalah yang menarik dalam bagian analisis yaitu, tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia) yang dimana tindakan pelanggan terhadap pekerja seks di prostitusi merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusi, seprti pelanggang yang melakukan tindakan kekerasan sampai membunuh, dan juga menjebak dalam menggunakan narkoba, kekerasan terhadap penyiksaan jenis kelamin, penjualan anak dibawah umur, menculik dan di perkosa di tempat prostitusi hal ini menjadi tindakan yang dilihat sebagai hal biasa karena mungkin dikatakan itu wajar karena berada di tempat prostitusi. Menusia memiliki hak untuk menentukan kehidupannya sendiri tetapi setiap individu juga tetap memiliki hak yang tidak perlu individu lain melakukan seenaknya oleh individu lain atas kekuasaan individu lain seperti penggunaan kekuasaan sehingga memanfaatkan dengan tujuan kepentingan dan keuntungannya. Oleh sebab itu penekanan terhadap Undang-Undang perlu di tegaskan dalam melihat fenomena-fenomena yang terjadi yang di anggab biasa saja itu, lebih baiknya lagi, pemerintah dapat memberikan kebijakan yang baik dan menguntukan terhadap pelaku yang tidak merasahkan kesejahteraan dalam kehidupannya seperti fasilitas rumah dan pekerjaan, menjadi upaya dalam menanggulangi dan mengurangi tindakan kekerasan terhadap masalah prostitusi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
IV.I Kesimpulan
Berdasarkan penulisan di atas dapat menarik kesimpulan dimana kenbijakan dari pemerintah Thailand belum di jalankan berdasarkan mekanisme yang tepat dalam menyelesaikan dan menananggulangi masalah prostitusi. Dikarenakan program UNDP yang di ususlkan kepada pemerintah Thailand belum efektif dalam menanggulangi berbagai dampak dari jenis-jenias perdagangan manusia dan pekerja seks di tempat prostitusi yang illegal maupun no-ilegal. Sehingga berbagai macam dampak menimbulkan adanya kekerasan terhadap individu dan individu lain yang terjadi di tempat-tempat prostitusi secara langsung anatar pelanggang dan pekerja seks. Dan juga kerena kurangnya efektif dalam menaggulangi masalah tersebut, populasi pekerja seks semakin meningkat secarea siknifikan.
V.I Saran
Adanya masalah tersebut saran yang dapat di sampaikan dari penulis adalah, pemerintah lebih tegas dalam menegakan kebijakan yang menanggulangi masalah prostitusi, dan menciptakan program lebih banyak lagi dalam menanggulangi masalah kemiskinan yanhg menjadi faktor utama sehingga adanya keterlibatan masyarakat miskin dalam pekerja seks.
Daftar Pustaka
http://www.academia.edu/9193965/Prostitusi_Sebuah_Perbandingan_antara_Thailand_dan_Indonesia diakses pada Tanggal 22 Maret t2017 Jam 11;00
ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/.../1.%200902045020%20-%20Hana%20Sandra%20De. diakses pada 28 Maret 2017 jam . 01;54
Anonim. “Prostitution In Thailand”. (nd). Diakses melalui www.wouk.org/rahab_international.
Ibit 5
repository.unpad.ac.id/4378/1/hak_asasi_manusia_dan_hubungan_internasional.pdf diakses pada 01 Maraet 20017 jam 23:15
ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Politik%20Luar%20Negeri/.../Thailand.pdf diakses pada tanggal 30 Maret 2017 Jam 17:12
www.psc.isr.umich.edu/pubs/pdf/rr15-847.pdf diakses pada tanggal 30 Maret 2017 Jam 17:12
http://id.tradingeconomics.com/thailand/unemployment-rate diakses pada 28 Maret 2017 jam 12:00
www.psc.isr.umich.edu/pubs/pdf/rr15-847.pdf Diakses pada 29 Maret 2017 jam 13:45
www.wouk.org/rahab.../pdf.../Prostitution%20in%20Thailand.pdf diakses pada 01 April jam 13:34
Patricia Jenifer Green. “PROSTUTUSI: KORBAN ANAK-ANAK – Pengaruh Pelacuran dan Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja”. 1994. Daikses melalui http://www.wouk.org/rahab_international/pdf_
http://repository.unpas.ac.id/11663/3/bab%20II.pdf diakses pad 01 April 2017 jam 22:30
Ibid, 7
Ibit, 9
Comments